Komisi III Dorong KPK Prioritaskan Pengungkapan Kasus yang Lebih Substantif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Konsultasi dan Pendalaman Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung Nusantara II. Foto: Dep/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan pengungkapan kasus-kasus besar. Khususnya yang mempunyai makna substantif terkait pemberantasan korupsi, ketimbang terjebak pada persoalan remeh temeh.
"Begitu juga ekspektasi kami terhadap Dewas (Dewan Pengawas) KPK ini. Kami nggak terjebak pada hal gimik-gimik Pak," kata Habib dalam sesi pendalaman dengan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK Benny Jozua Mamoto di Rapat Konsultasi dan Pendalaman Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun meminta Cadewas KPK untuk menyelesaikan secara internal hal-hal yang kurang substantif terkait dengan pemberantasan korupsi. "Kalau sekadar misalnya ada orang pakai kop surat, pimpinan pakai kop surat, untuk merekomendasikan kerabatnya atau soal naik helikopter, saya pikir itu kurang substantif. Teguran biasa sebetulnya secara internal bisa diselesaikan. ini ributnya udah apa besar-besar di media ribut-ribut di media tapi hal yang dipersoalkan hal yang remeh temeh menurut kami," jelasnya.
Selain itu, Habib juga meminta Dewas KPK tidak hanya banyak berbicara namun bertindak nyata. Ia menyebut, misalnya pada periode lalu dimana pimpinan dan dewas KPK seolah berbalas pantun di media, dengan perang statement.
"Seperti saling sindir, saling perang statement. Kenapa nggak masing-masing jalankan saja implementasikan sikapnya melalui kebijakan-kebijakan di institusi masing-masing, kalau mau panggil, tinggal panggil gitu," pungkasnya.
Melihat posisi KPK sebagai bagian dari penegakan hukum, Habib pun menyarankan pimpinan KPK maupun dewas KPK agar tidak dengan mudah mengeluarkan statement. Menurutnya, lebih baik KPK memiliki juru bicara yang hanya berbicara pada konferensi pers resmi, agar statement yang keluar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
"Jadi kalau mau memberikan keterangan pers, ya ditunjuk saja misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya, bukan menyampaikan apa pendapatnya gitu disuruh menyampaikan tentang kasus tadi disampaikan," imbuhnya.
Sementara itu, Cadewas KPK Benny Jozua Mamoto pun menyambut baik usulan Pimpinan Komisi III tersebut. "Menurut kami memang lebih tepat biarlah juru bicara yang menyampaikan rilisnya kemudian hal-hal teknis bila diperlukan dihadirkan," jawabnya. (bia/rdn)