Komisi III Dorong KPK Prioritaskan Pengungkapan Kasus yang Lebih Substantif

20-11-2024 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Konsultasi dan Pendalaman Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung Nusantara II. Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan pengungkapan kasus-kasus besar. Khususnya yang mempunyai makna substantif terkait pemberantasan korupsi, ketimbang terjebak pada persoalan remeh temeh.

 

"Begitu juga ekspektasi kami terhadap Dewas (Dewan Pengawas) KPK ini. Kami nggak terjebak pada hal gimik-gimik Pak," kata Habib dalam sesi pendalaman dengan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK Benny Jozua Mamoto di Rapat Konsultasi dan Pendalaman Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun meminta Cadewas KPK untuk menyelesaikan secara internal hal-hal yang kurang substantif terkait dengan pemberantasan korupsi. "Kalau sekadar misalnya ada orang pakai kop surat, pimpinan pakai kop surat, untuk merekomendasikan kerabatnya atau soal naik helikopter, saya pikir itu kurang substantif. Teguran biasa sebetulnya secara internal bisa diselesaikan. ini ributnya udah apa besar-besar di media ribut-ribut di media tapi hal yang dipersoalkan hal yang remeh temeh menurut kami," jelasnya.

 

Selain itu, Habib juga meminta Dewas KPK tidak hanya banyak berbicara namun bertindak nyata. Ia menyebut, misalnya pada periode lalu dimana pimpinan dan dewas KPK seolah berbalas pantun di media, dengan perang statement.

 

"Seperti saling sindir, saling perang statement. Kenapa nggak masing-masing jalankan saja implementasikan sikapnya melalui kebijakan-kebijakan di institusi masing-masing, kalau mau panggil, tinggal panggil gitu," pungkasnya.

 

Melihat posisi KPK sebagai bagian dari penegakan hukum, Habib pun menyarankan pimpinan KPK maupun dewas KPK agar tidak dengan mudah mengeluarkan statement. Menurutnya, lebih baik KPK memiliki juru bicara yang hanya berbicara pada konferensi pers resmi, agar statement yang keluar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

 

"Jadi kalau mau memberikan keterangan pers, ya ditunjuk saja misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya, bukan menyampaikan apa pendapatnya gitu disuruh menyampaikan tentang kasus tadi disampaikan," imbuhnya.

 

Sementara itu, Cadewas KPK Benny Jozua Mamoto pun menyambut baik usulan Pimpinan Komisi III tersebut. "Menurut kami memang lebih tepat biarlah juru bicara yang menyampaikan rilisnya kemudian hal-hal teknis bila diperlukan dihadirkan," jawabnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...